Kontribusi Pajak Restoran Sebagai Sumber Penerimaan Pajak Pada UPPRD Tanjung Priok Jakarta Utara

research
  • 23 Jun
  • 2023

Kontribusi Pajak Restoran Sebagai Sumber Penerimaan Pajak Pada UPPRD Tanjung Priok Jakarta Utara

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dapat dipaksakan dan tidak ada jasa timbal balik yang langsung di dapat. Begitu juga dengan Pajak Daerah yang dibayarkan masyarakat atau penduduk dalam suatu daerah kepada pemerintah daerah. Di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD), salah satunya adalah UPPRD Tanjung Priok. Pajak Daerah di bagi menjadi 2 (dua), yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Restoran merupakan salah satu Pajak kabupaten/Kota, pajak restoran adalah pajak yang dipungut atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli yang mencakup rumah makan, cafe, kantin, warung bar, juga katering. Sistem yang di anut oleh pajak restoran adalah system self-assessment, yang berarti menganjurkan wajib pajak dapat menghitung, memungut, menyetor, melunasi, serta melapor sendiri berdasarkan kesadaran dari wajib pajak. Penelitian Kontribusi Pajak Restoran Sebagai Sumber Penerimaan Pajak Pada UPPRD Tanjung Priok Jakarta Utara merupakan penelitian dengan  Metode Kualitatif. Metode pengumpulan data yang diguakan yaitu Observasi dan Kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan kontribusi pajak restoran sebagai sumber penerimaan pajak pada tahun 2017 sebesar 5,26%, pada tahun 2018 sebesar 5,95%, pada tahun 2019 sebesar 7,61%.

Unduhan

 

REFERENSI

Agus, P. (2019). MAHIR PRAKTIK PERPAJAKAN BENDAHARA (2019 ed.). WiKeupedia.

Anggoro, D. D. (2017). PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (ke-1). Malang: UB Press.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah. (2011). PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. Jakarta.

Farouq, M. (2018). HUKUM PAJAK DI INDONESIA (ke-1). Jakarta:
KENCANA.

Hidayah, A. N. (2019). ANALISIS PENERAPAN PEMBEBASAN PBB DAN BPHTB TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH (Studi Empiris di UPPRD Tanjung Priok). Jurnal Ilmiah Wahana Akutansi, 14(1), 101–111.

JM. Setiawan. (2008). Jurnal Administrasi Bisnis. Cell.
https://doi.org/10.1016/j.cell.2009.01.043

Lamia, A. A., Saerang, D. P. E., & Wokas, H. R. . (2015). Analisis Efektifitas Dan Kontribusi Pemungutan the Analysis of Efectiveness and Contribution Receipts Tax Restaurant , Advertising Tax and Street Lighting Levy District. jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi.

Lasmana, J. E. (2017). UNDANG-UNDANG PAJAK LENGKAP TAHUN 2017 (ke-1). Jakarta: Mitra Wacana Media.

Mardiasmo. (2016). PERPAJAKAN EDISI TERBARU 2016 (18 ed.). Yogyakarta: ANDI.

Mardiasmo. (2018). PERPAJAKAN Edisi Terbaru 2018 (ke-19). Yogyakarta: ANDI.


Memah Edward W. (2017). Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Terhadap PAD Kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi.

Pertiwi, R. N. (2014). Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Perpajakan, 3(1), 1–7.

Retnoningsih. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia, ke-1.


sabil, sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten Bogor Jawa Barat. Moneter - Jurnal Akuntansi dan Keuangan.

Sedana, I. K. A. (2013). Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kabupaten Gianyar Tahun 2008-2012. Jurnal Jurusan Pendidikan Ekonomi, 1–12. Diambil dari http://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPE/article/view/1285

Siahaan, M. P. (2016). Pajak Daerah & Retribusi Daerah (ke-4). Yogyakarta: Rajawali Pers.

Suleman, D. (2017). Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Dispenda Kabupaten Bogor. Jurnal Moneter, IV(2).

Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur, Disetujui(1), 7–12. Diambil dari
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter

Suwarno, A. E. . S. (2008). Efektifitas evaluasi potensi pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan.

Walakandou, R. (2013). Analisis Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal EMBA.

Wulandari, P. A. (2018). Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah (ke-1). Banjarmasin: deepublish.